Dibalik di keluarkannya PP. 37/2006
Oleh : Alif Basuki
Pegiat di Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Surakarta
(Dimuat di SOLOPOS, April 2007)
Pada tanggal 14 November 2006 yang lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Hal yang mendasar dari PP tersebut adalah dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjanga komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan alat kelengkapan lainnya, diperlukan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Sementara untuk khusus pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
Tentunya hal ini menjadi kehobahan tersendiri saat ini di masyarakat. Lalu petanyaannya kenapa ini di ributkan sehingga ada yang melihat kenaikan tunjangan (gaji) DPRD sesuatu hal yang wajar. Lalu muncul seolah-olah ada pro dan kotra dalam melihatnya, bahkan menurut hemat kami perlu dilakukan upaya Judicial Review atas di undangkannya PP tersebut. Karena selain menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, PP tersebut terdapat tumpang tindih dalam pasal-pasal yang ada.
Kalau kita membaca dan menyimak secara cermat dan cerdas isi dari PP tersebut dan menghitung rasio kenaikannya, sederhananya pasti kita akan mengatakan kenapa harus naik, sementara alasan untuk meningkatkan kinerja DPRD saat ini indikator dan ukurannya tidak jelas? Apalagi kalau kita mau melakaukan investigasi lebih jauh kinerja wakil rakyat kita pasti akan sangat kecewa dengan yang kita harapakan.
Sementara alasan yang selalu dilakukan untuk membenarkan kenaikan gaji ialah demi menunjang tugas-tugas operasional sebagai wakil rakyat, sebenarnya cara berpikir ini adalah kurang tepat karena dianggap bahwa akar dari persoalan kurang optimalnya kinerja DPRD adalah minimnya sumber pendanaan.
Bila kebutuhan operasional diartikan sebagai frekuensi kehadiran anggota dewan di hadapan konstituen, seharusnya solusinya tidak sepenuhnya dengan kenaikan gaji. Karena, anggota dewan bisa memakai mata dan telinga partai untuk menangkap aspirasi yang berkembang di kalangan konstituennya.
Bila kebutuhannya adalah sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang, maka solusinya adalah meningkatkan kepekaan mata dan telinga partai, bukan membengkakkan anggaran untuk gaji anggota dewan dengan nama yang diperhalus dengan sebutan tunjangan.
Dari isi PP sendiri, terdapat dua hal yang bertolak belakang dari isi PP tersebut, yakni pada pasal 14D yang menyatakan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. padahal di pasal yang lain dinyatakan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan (yakni 14 November 2006). Sementara dalam hukum kita tidak boleh berlaku surut.
Yang pasti kalau PP nya demikian dan tidak terjadi salah ketik oleh pembuatnya di pastikan akan terjadi rapelan tunjangan komunikasi intensif besarnya tiga kali uang representatif ketua DPRD, maupun dana operasional yang besarnya enam kali uang representatif pimpinan DPRD.
Bagi kalangan DPRD yang tentunya akan memilih terhitung 1 Januari dalam pembayarannya, meskipun juga dibenarkan undang-undang, namun hal ini akan sangat merepotkan keuangan daerah yang pada saat-saat ini masuk pada masa akhir anggaran. Selain itu DPRD juga harus melakukan revisi atas peraturan daerah tentang susunan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan dengan menyesuaikan PP, semetara banyak perda yang di ajukan oleh eksekutif hingga saat ini belum jelas kapan akan dibahasnya.
Apalagi kalau nantinya ada Judicial Review atas PP ini di kabulkan, DPRD yang telah menerima rapelan harus mengembalikan uang tersebut. Kalau tidak itu sudah merupakan tindak pidana korupsi, karena telah mengandung unsur-unsur kerugian negara. Makanya anggota DPRD harus berhati-hati dalam menyikapi keluarnya PP tersebut.
Dalam PP yang oleh temen-temen LSM di jaringan nasional untuk advokasi anggaran menyebutnya sebagai PP yang tidak utuh dan kurang sempurna ini mengandung makna bahwa dibalik kelahiran PP ini diduga ada perselingkuhan politik di jajaran elit birokrasi pemerintah pusat. Sehingga terkesan PP ini masih abu-abu.
Kenapa demikian, karena kalau kita lihat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada penutupan Musyawarah Nasional I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu Tanggal 31 Juli 2005 berjanji akan mempertimbangkan usulan-usulan agar pejabat tinggi tidak naik gaji, dengan adanya PP seperti ini berarti sangat bertolak belakang terhadap apa yang pernah di sampaikan Presiden waktu itu.
Bisa jadi persoalan terbitnya PP ini hanya permainan sampai di level kabinet saja, dan Presiden tidak begitu jeli melihatnya. Dan kalau ini benar, bisa jadi ada upaya sistematis pembusukan atas kebijakan presiden yang mengupayakan anggaran untuk rakyat harus ditingkatkan, ternyata yang keluar anggaran untuk pejabat selalu meningkat.
Namun demikian ada apa dibalik keluarnya PP tersebut itu adalah diluar jangkauan kita, akan tetapi yang pasti kebijakan pemerintah pusat yang selalu menaikan gaji pejabat telah membuat rasa keadilan di masyarakat menjadi semakin jelas bahkan kebijakan pemerintah selalu saja belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Meskipun gaji DPRD akan naik, namun harus juga mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan derah serta sesuai asas manfaat dan efisiensi seperti dalam pasal 14C. Sehingga kalau anggota DPRD masih mempunyai nurani atas beban krisis di masyarakat saat ini, dewan harus bisa melakukan efisiensi penyusunan anggaran gaji mereka dengan batas minimal yang sesuai dengan keuangan daerah dan beban kerja yang nyata out putnya.
Sehingga tidak semata-mata menggunakan aji mumpung menaikan anggaran dengan pagu maksimal seperti isi di PP, karena anggaran untuk dewan yang menyusun mereka sendiri, maka diperlukan komitmen efisiensi dari dewan atas alokasi anggaran untuk mereka sendiri.
2007-07-17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar