Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Mengatasi Kemiskinan
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta
Bahwa persoalan kemiskinan merupakan satu persoalan klasik yang terus mejadi persoalan masyarakat dan negara di dunia ini dari masa ke masa. Bahkan upaya international memerangi kemiskinanpun telah di deklarasikan dalam sebuah Konfrensi Tingkat Tinggi yang di ikuti oleh 189 negara anggota PBB pada bulan September 2000 yang telah menyepakati dokumen yang disebut dengan Tujuan Pembangunan Millinium, atau Millenium Development Goals (MDG’s) yang mentargetkan pengurangan angka kemiskinan hingga 50% pada tahun 2015.
Sementara bagi Indonesia persoalan kemiskinan menjadi satu persoalan tersendiri yang dari tahun ke tahun tidak pernah terselesaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang ada. Bahkan kalau dilihat data statistik kemiskinan di Indonesia melalui BPS (Badan Pusat Statisitik) pada awal September 2006 justru mengalami kenaikan peningkatan masyarakat miskin sebesar 1,78%. Hal ini jika kita bandingkan pada tahun sebelumnya per Februari 2005 yakni 15,97% menjadi 17,75% pada per Maret 2006. Namun BPS kembali untuk laporan tahun 2007 ini bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 mengalami penurunan menjadi 16,58% (37.170.000) dari 17,75% tahun 2006.
Data kemiskinan di Kota Surakarta dalam SK Walikota Surakarta No.470/36/1/2007 bahwa jumlah jiwa keluarga miskin 65.889 dari total jumlah penduduk 561.509. atau sekitar 11,73%. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, untuk siapa pembangunan selama ini dan yang sedang direncanakan ketika jumlah penduduk miskin masih tinggi utuk ukuran sebuah Kota di Solo ini, dan tidak jelas penyelesainnya dari tahun ke tahun. Apalagi dari data Pemkot Surakarta bahwa indikator dan capaian prioritas pembangunan di Kota Surakarta ini mulai dari 2005 – 2010 tidak bisa terukur pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Solo
Meskipun masyarakat miskin telah mendapatkan bantuan program pengentasan kemiskinan, tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat miskin yang telah tersentuh program pengentasan kemiskinan, tetap saja tidak beranjak dari kondisi kemiskinannya. Karena itu, pasti ada yang salah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah selama ini.
Karena penanggulangan kemiskinan yang selama ini kalau kita amati terjadi memperlihatkan beberapa kekeliruan paradigmatik, antara lain pertama, masih berorientasi pada aspek ekonomi daripada aspek multidimensional. Penanggulangan kemiskinan dengan fokus perhatian pada aspek ekonomi terbukti mengalami kegagalan, karena pengentasan kemiskinan yang direduksi dalam soal-soal ekonomi tidak akan mewakili persoalan kemiskinan yang sebenarnya. Dalam konteks budaya, orang miskin diindikasikan dengan terlembaganya nilai-nilai seperti apatis, apolitis, fatalistik, ketidakberdayaan, dsb. Sementara dalam konteks dimensi struktural atau politik, orang yang mengalami kemiskinan ekonomi pada hakekatnya karena mengalami kemiskinan struktural dan politis.
Kedua, lebih bernuansa karitatif (kemurahan hati) ketimbang produktivitas. Penanggulangan kemiskinan yang hanya didasarkan atas karitatif, tidak akan muncul dorongan dari masyarakat miskin sendiri untuk berupaya bagaimana mengatasi kemiskinannya. Mereka akan selalu menggantungkan diri pada bantuan yang diberikan pihak lain. Padahal program penanggulangan kemiskinan seharusnya diarahkan supaya mereka menjadi produktif.
Ketiga, memosisikan masyarakat miskin sebagai objek daripada subjek. Seharusnya, mereka dijadikan sebagai subjek, yaitu sebagai pelaku perubahan yang aktif terlibat dalam aktivitas program penanggulangan kemiskinan.
Keempat, pemerintah masih sebagai penguasa daripada fasilitator. Dalam penanganan kemiskinan, pemerintah masih bertindak sebagai penguasa yang kerapkali turut campur tangan terlalu luas dalam kehidupan orang-orang miskin. Sebaliknya, pemerintah semestinya bertindak sebagai fasilitator, yang tugasnya mengembangkan potensi-potensi yang mereka miliki. Dalam hal ini, Suharto (2003) mengatakan bahwa paradigma baru menekankan “apa yang dimiliki orang miskin” ketimbang “apa yang tidak dimiliki orang miskin”. Potensi orang miskin tersebut bisa berbentuk aset personal dan sosial, serta berbagai strategi penanganan masalah (coping strategies) yang telah dijalankannya secara lokal.
Namun demikian dengan kenyataan tersebut, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menjadikan kemiskinan sebagai program utama dalam usaha mengurangi kemiskinan dengan telah terumuskannya Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang kemudian di tingkat lokal harus diterjemahkan dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD). Namun kalau kita lihat di Kota Surakarta, hingga saat ini belum ada, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, hal ini karena belum adanya komunikasi intensif diantara pemerintah kota dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
Kenapa daerah perlu merumuskan SPKD, karena SPKD merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Pusat untuk mendukung proses desentralisasi agar daerah mampu mengidentifikasi dan mengatasi kemiskinan dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya. Karena SPKD adalah merupakan dokumen acuan bersama mengenai langkah-langkah strategis yang mampu dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat di daerah untuk mengatasi persoalan kemiskinan sesuai dengan kewenagnagn, sumber daya dan semangat kebersamaan yang diwujudkan melalui proses yang partisipatif, akuntabel, dan didasarkan pada informasi yang realitis.
Meskipun saat ini Pattiro Surakarta bersama dengan Konsorsium Solo untuk Anggaran Pro Rakyat Miskin, serta Pusat Penelitian Kependudukan LPPM UNS yang merupakan kumpulan beberapa LSM dan akademisi di Kota Surakarta ini sedang mendorong upaya pemkot Surakarta untuk segera membentuk Tim Penanggulangan Kemisikinan Daerah yang melibatkan unsur masyarakat masuk didalamnya, namun sepertinya harus lebih berjuang keras dalam upaya advokasi agar suara si miskin masuk dalam kebijakan Pemkot Surakarta.
Karena ada yang harus dilakukan Pemerintah Daerah jika berkomitmen mengatasi kemiskinan bagi warganya dalam rangka penyusunan starategi penanggulangan kemiskinan adalah bahwa pemerintah daerah memastikan untuk tahun 2008 teralokasikan anggaran di APBD.
Selain itu dalam melakukan penyusunan program untuk penanggulangan kemiskinan harus dilakukan analisis kemiskinan partisipatif yang bertujuan untuk memasukan suara si miskin dalam arah pembutan program dan kebijakan, sehingga penenanggulangan kemiskinan tidak hanya asumsi pembuat kebijakan saja atau Walikota dan jajaran SKPD nya.
Selain itu harus mengkaji ulang kebijakan atau regulasi daerah yang ada, apakah sudah pro rakyat miskin atau belum. Dua hal ini penting untuk mendapatkan gambaran dan arah penanggulangan kemiskinan berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan kehendak pejabat.
2007-07-17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar