BOLA PANAS ANGGARAN SEPAK BOLA
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta.
Dimuat di SUARA MERDEKA, Maret 2007
Dunia persepakbolaan kita saat ini sedang dilanda persoalan pendanaan yang secara jelas belum ada titik temu penyelesainnya. Hal ini dikarenakan sepak bola meskipun olah raga yang dianggap murah karena semua orang bisa memainkannya dan bebas dimana berada, bahkan tidak mengenal kasta, namun ketika menjadi sebuah kompetisi olah raga yang satu ini ternyata menjadi harga yang cukup mahal. Sehingga yang terjadi justru menjadi beban rakyat karena hampir semua menggunakan APBD sebagai sumber pokok pembiayaannya. Dan ini selalu menimbulkan polemik di tingkat publik.
Polemik penggunaan angaran sepak bola yang bertumpu pada APBD ini sebenarnya ini bukan kali pertama menjadi polemik, di Kota Solo sendiri sejak APBD 2005 dianggarkan Rp. 1 milyar untuk bantuan sepakbola, Tahun 2006 Rp. 6,5 milyar, dan tahun 2007 ini di usulkan Rp. 11,75 milyar. Sehingga jika dibandingka dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo untuk 2007 Rp. 74 milyar, 15 % nya nanti akan dialokasikan untuk bantuan keuangan sepakbola dalam hal ini Persis.
Sementara kalau kita bandingkan pada draf Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2007 yang saat ini sedang di bahas DPRD, untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin hanya di anggarkan Rp. 50.000.000. dari jumlah masyarakat pra sejahtera di Kota Solo ini yang mencapai 12.622 orang menurut data DKRPP&KB. Untuk urusan wajib bidang kesehatan pemkot dalam draf PPAS menganggarakan Rp. 14.678.067.750 yang digunakan untuk berbagai sub bidang.
Bahkan nantinya gaji Walikota, Ketua DPRD dan anggota meskipun DPRD sudah menggunakan PP.37/2006, dalam satu tahun akan lebih besar gaji pemain sepakbola yang mencapai kurang lebih 3 kali lipat atau lebih sesuai skill yang dimiliki pemainnya, terutama pemain luar negeri.
Bahwa urusan wajib yang menjadi prioritas pemerintah seperti diamantkan dalam Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah (15 urusan wajib daerah) yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Seolah-olah dikalahkan dengan urusan yang secara yuridis formal masih dipertanyakan dan di persoalkan.
Yuridis formal yang saat ini menjadi permasalahan tersebut adalah bantuan keuangan sepakbola yang tidak sejalan dengan PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Pasal 27 ayat 7 huruf (f) jo huru (g). Yakni Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bantuan sosial. Sementara penjelasan bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara yang dimaksud bantuan sosial itu adalah bantuan untuk partai politik yang sesuai dengan peranturan perundang-undangan.
Dan juga Permendagri No. 13 tahun 2006 yang dimaksud hibah dan bantuan sosial setidak-tidaknya memenuhi unsur-unsur bersifat spesifik dan telah ditetapkan peruntukannya, dilakukan setelah urusan wajib pemerintahan terpenuhi, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah dibuat naskah kerjasama atau perjanjian. Sementara bantuan untuk sepakbola ini kalau kita mencermati adminitrasi pengelolaan keuangan daerah sepertinya tidak sesuai keperuntukannya seperti yang di amantakan peraturan perudangan diatas.
Terus pertanyaannya apakah olah raga sepakbola yang ada terutama di Kota Solo dalam hal ini persis lebih penting dari urusan wajib yang masih jauh dari amanat undang-undang, apakah juga dibuat naskah perjanjian kalau asumsinya dana hibah, serta indikator korelasi kesejahteraan masyarakatnya seperti apa? Selain itu permaslahan pembiayaan sepakbola sepertinya telah menjadi unsur keharusan bagi Pemkot Surakarta karena menjadi kegiatan yang selalu di anggarakan sehingga secara de facto telah menjadi urusan wajib, sematara secara yuridis tidak ada hubungan antara olahraga sepakbola (persis) dengan Pemerintah Kota Surakarta. Dan ini secara tidak langsung justru telah mencedrai tata pemerintahan yang ada.
Apalagi kalau kita lihat pada UU. No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 38 jo pasal 40 bahwa pengelolaan olahraga pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota denga dibantu oleh Komite Kabupaten/Kota, dimana pengurus Komite Olah Raga Nasional bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kalau mengacu UU tentang sistem keolahragaan diatas, seharusnya semua olah raga yang itu mendapat anggaran dari APBD seharusnya di bawah organisasi Komite Olah Raga Nasional bukan berdiri sendiri, yang di ikuti dengan posisi pengurus yang dia bukan menjadi pejabat struktural dalam pemerintah.
Namun apa yang sering terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Solo ini, bahwa olahraga sepakbola yang seharusnya menginduk ke Komite Olah Raga Nasional kenyataannya berdiri sendiri, selain itu pengurus atau bahkan ketua umum yang ada atau di pegang oleh pejabat penting dalam kepemerintahan. Yang ini sebenarnya sudah bisa berpotensi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekoniam negara, sehingga bisa dikategorikan melakukan tindakan pidana korupsi seperti diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Meskipun saat ini sudah ada Surat dari Mendagri bahwa khusus untuk sepakbola di beri toleransi sampai 2007 untuk bisa menggunakan APBD, namun kalau apapun bentuk Peraturan/ Keputusan Mendagri yang memberikan ijin penggunaan APBD untuk sepakbola haruslah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut hierarkhi perundangan sebagaimna yang dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kalau demikian kondisinya bagaimana jalan keluarnya, ini pertanyaan yang dalam kondisi saat ini memang perlu dicarikan pemecahannya. Namun menurut hemat penulis bahwa sesuatu demi sebuah upaya taat pada hukum dan menghindari proses hukum itu sendiri, undang-undang yang ada memanglah harus di taati. Dan memang beberapa argumentasi sederhana regulasi terkait dengan peggunaan dana sebakbola yang disampaikan diatas hanya upaya masukan kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kota (eksekutif maupun legislatif) untuk tidak menendang bola panas dalam dunia persepakbolaan. Salam olahraga.
2007-07-18
legislatif
Peran Masyarakat dalam Mendorong
Kinerja Efektifitas Legislatif
Oleh : Alif Basuki
(Makalah untuk KOMPIP dalam acara Workshop)
Sebuah lembaga perwakilan harus dilihat dari esensinya sebagai sebuah lembaga yang mewakili rakyat dalam penyelenggaraan negara. Apapun bentuknya, apapun nama resminya, dan bagaimanapun proses rekruitmennya, gagasan dasar tersebut tidak akan berubah. Lembaga perwakilan rakyat atau juga disebut lembaga legislatif, berfungsi sebagai penentu kebijakan-kebijakan dasar bagi seluruh warga negara melalui produk yang disebut undang-undang. Lembaga perwakilan juga mempunyai fungsi mengawasi karena kehadiran lembaga eksekutif, yang merupakan penggerak roda penyelenggaraan negara secara langsung harus diawasi rakyat melalui wakilnya.
Namun soal keberadaan lembaga ini sering terlupakan banyak kalangan begitu pemilu usai. Hingga kini sudah dua tahun lebih legislatif menjalankan fungsinya (bujedting, legislasi, pengawasan) namun tentunya bukan hal yang baru kinerja mereka sering kita tanyakan efektifitas serta hasilnya bagi perjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Apalagi kekecewaan terhadap kinerja legislatif semakin hari semakin nyaring terdengar akibat kinerja lembaga ini masih jauh dari fungsi-fungsinya secara optimal.
Fungsi tersebut yang harus di emban oleh lembaga perwakilan rakyat adalah : Pertama, Rule-Making (pembuat aturan-aturan hukum yang mengikat). Dalam literatur ilmu politik terjadi perdebatan apakah rule-making merupakan fungsi utama dari parlemen. Sebagaian berpendapat bahwa rule-making merupakan fungsi utama parlemen, sebagian yang lain berpendapat bahwa rule-making adalah fungsi paling tidak tepat untuk diperankan oleh parlemen mengingat kompetisi tokoh-tokoh yang duduk didalamnya menurut dia, sistem politik yang bersangkutan kalau fungsinya rule-making ini dijalankan oleh para ahli yang memang disiapkan untuk kepentingan itu.
Kedua, representation (representasi) yakni para wakil rakyat dituntut untuk sejauh mungkin mencerminkan kondisi konstituen yang diwakilinya. Wakil rakyat bukan hanya menjadi cerminan karakteristik masyarakatnya (misalkan partai A hanya sesuai dengan suara kontituennya semata) namun juga harus juga menjadi cermin aspirasi yang berkembang dalam masyarakat secara menyeluruh. Atas dasar ini lah parlemen menetapkan ataupun menyetujui rumusan kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah.
Ketiga, penyampaian dan pemaduan kepentingan. Yakni legislatif dibentuk agar konflik-konflik yang ada dalam masyarakat terserap dalam tata kerja dan proses penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu anggota parlemen dituntut untuk bisa mengartikulasikan kepentingan-kepentingan yang berkembang dalam masyarakat, disamping juga harus bisa mengagregasikan kepentingan yang begitu beragam dalam suatu gagasan yang bisa diterima oleh berbagai pihak. Dengan cara itulah konflik-konflik yang ada dalam masyarakat bisa diserap oleh sistem politik.
Keempat, sosialisasi dan pendidikan politik, legisalatif diharapkan menjadi poros lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyangga berjalannya tatanan politik yang demokratis. Untuk itu legislatif dituntut untuk bisa mensosialisasikan nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang perlu ditumbuh suburkan dalam masyarakat. Mereka dituntut untuk bisa menjalankan fungsi pendidikan politik sehingga sistem politik yang dijadikan acuan bisa tetap berjalan dan fungsional.
Kelima, pengawasan, pencermatan dan keswadaan. Yakni legislatif tidak secara langsung terlibat dalam day to day penyelenggaraan pemerintahan. Dia hanya menggarsikan apa yang harus atau perlu dilakukan oleh eksekutif. Untuk memastikan hal tersebut legislatif mengemban fungsi pengawasan melalui pencermatan berbagai hal dan kewaspadaan terhadap apa yang berlangsung.
Fungsi-fungsi diatas ideal yang harus dilakukan anggota legislatif, namun dari pengamatan saya selama enam tahun terakhir faktor yang menyebabkan kurang optimalnya kinerja parlemen kita adalah :
Pertama, minimnya pengetahuan atau rendahnya SDM, hal ini akibat dari rekrutmen calon legislatif yang mengabaikan kompetensi, sehingga pengalaman politik, wawasan luas, track record yang bagus serta komitmen terhadap amanah yang diemban tidak menjadi ukuran dan dianggap penting, justru loyalitas terhadap pemimpin partai yang menjadi ukuran utama seseorang bisa dicalonkan menjadi anggota legislatif.
Kedua, rendahnya kesadaran politik, hal ini akan menjadi anggapan bagi mereka bahwa politik adalah merebut kekuasaan, dan kekuasaan berarti kedudukan, kenikmatan, uang, dan fasilitas.syukur bisa menabung untuk hari tua.
Ketiga, tidak ada kontrol dari partai, sehingga ini sangat mempengaruhi optimalisasi kinerja legislatif, karena biasanya kebanyakan anggota legislatif adalah fungsionaris partai, partai tidak mempunyai sistem komunikasi yang baik terhadap anggota-anggotanya, dan hampir semua partai tidak mempunyai program yang jelas dan terukur, padahal dalam sistem politik kita sudah jelas bahwa peran dan fungsi partai politik adalah menyerap, mengagregasi, mengartikulasi, merumuskan aspirasi masyarakat untuk kemudian menyampaikannya kepada para anggota parlemen untuk mempengaruhi pengambilan keputusan menyangkut kebijkan publik.
Keempat, tidak adanya tuntutan dari publik. Lemahnya pendidikan politik bagi kader atau konstituen partai sepertinya di sengaja, sehingga tidak ada tuntutan dari publik maupun konstituen atas tanggung jawab kinerja wakil mereka yang dipilih waktu pemilu apa benar-benar menjalankan asipirasi meraka atau tidak. Kalau ada paling sebatas tuntutan yang bersifat karitatif mislkan soal pengaspalan jalan, bantuan kostum olah raga, bantuan pembangunan tempat ibadah, sumbangan hari raya. Sementara kalaupun ada aksi-aksi yang dilakukan LSM maupun mahasiswa mereka bilang tidak mewakili rakyat, anggapan semacam ini terjadi karena rendahnya pemahaman politik bagi anggota legislatif.
Kelima, menjadikan persoalan rakyat menjadi komoditas publik untuk meraih kuntungan dengan menjadikan persolan masyarakat untuk di jual belikan. Misalkan kebijakan membuat perda maupun lelang suatu proyek. Dari sini mereka biasanya memainkan peran politik anggaran di dewan.
Dengan kondisi diatas memang akan sangat sulit mengharapkan kinerja legislatif yang ideal mampu memernkan fungsi-fungsinya seperti diatas. Namun demikian upaya masyarakat sipil selama ini dengan selalu melakukan kontrol terhadap kinerja mereka merupakan satu hal yang harus terus dilakukan, sehingga legislatif tidak lagi menjadikan rakyat sebagai komiditas politik.
Untuk itu hal strategis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislatif dengan : Pertama, memberikan masukan secara terus menerus kepada partai politik—pihak yang menempatkan seseorang sebagai anggota legislatif—dalam hal melakukan kontrol terhadap kinerja kadernya di legislatif, maupun secara langsung kepada anggota legislati untuk selalu mengedepankan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Kedua, menyediakan ataupun menyampaikan data atas persoalan masyarakat untuk disampaikan ke legislatif baik hubugan personal maupun kelembagaan secara proposional guna didorongkan supaya menjadi agenda pembahasan di tingkat mereka. Hal ini perlu karena selama ini data-data yang dimiliki legislatif belum bisa kita harapkan.
Ketiga, melakukan penilian secara kritis dan proposional atas kinerja melalui berbagai metode, misalkan riset efektifitas kinerja legislatif maupun metode lainnnya untuk mengukur seberapa jauh out put yang dihasilkan anggota legislatif. Sehingga bisa jadi hasil riset akan di sampaikan ke publik kualitas kinerja mereka, kalau perlu beri pengharagaan bagi yang punya prestasi.
Keempat, memaksimalkan peran dan fungsi legislatif dengan mendorong mengoptimlakan fungsi-fungsi badan kehormatan untuk melakukan kontrol secara ketat terhadap anggota legislatif, meskipun memang kurang menjamin tapi mekanisme yang ada harus di kondisikan maksimal.
Kinerja Efektifitas Legislatif
Oleh : Alif Basuki
(Makalah untuk KOMPIP dalam acara Workshop)
Sebuah lembaga perwakilan harus dilihat dari esensinya sebagai sebuah lembaga yang mewakili rakyat dalam penyelenggaraan negara. Apapun bentuknya, apapun nama resminya, dan bagaimanapun proses rekruitmennya, gagasan dasar tersebut tidak akan berubah. Lembaga perwakilan rakyat atau juga disebut lembaga legislatif, berfungsi sebagai penentu kebijakan-kebijakan dasar bagi seluruh warga negara melalui produk yang disebut undang-undang. Lembaga perwakilan juga mempunyai fungsi mengawasi karena kehadiran lembaga eksekutif, yang merupakan penggerak roda penyelenggaraan negara secara langsung harus diawasi rakyat melalui wakilnya.
Namun soal keberadaan lembaga ini sering terlupakan banyak kalangan begitu pemilu usai. Hingga kini sudah dua tahun lebih legislatif menjalankan fungsinya (bujedting, legislasi, pengawasan) namun tentunya bukan hal yang baru kinerja mereka sering kita tanyakan efektifitas serta hasilnya bagi perjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Apalagi kekecewaan terhadap kinerja legislatif semakin hari semakin nyaring terdengar akibat kinerja lembaga ini masih jauh dari fungsi-fungsinya secara optimal.
Fungsi tersebut yang harus di emban oleh lembaga perwakilan rakyat adalah : Pertama, Rule-Making (pembuat aturan-aturan hukum yang mengikat). Dalam literatur ilmu politik terjadi perdebatan apakah rule-making merupakan fungsi utama dari parlemen. Sebagaian berpendapat bahwa rule-making merupakan fungsi utama parlemen, sebagian yang lain berpendapat bahwa rule-making adalah fungsi paling tidak tepat untuk diperankan oleh parlemen mengingat kompetisi tokoh-tokoh yang duduk didalamnya menurut dia, sistem politik yang bersangkutan kalau fungsinya rule-making ini dijalankan oleh para ahli yang memang disiapkan untuk kepentingan itu.
Kedua, representation (representasi) yakni para wakil rakyat dituntut untuk sejauh mungkin mencerminkan kondisi konstituen yang diwakilinya. Wakil rakyat bukan hanya menjadi cerminan karakteristik masyarakatnya (misalkan partai A hanya sesuai dengan suara kontituennya semata) namun juga harus juga menjadi cermin aspirasi yang berkembang dalam masyarakat secara menyeluruh. Atas dasar ini lah parlemen menetapkan ataupun menyetujui rumusan kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah.
Ketiga, penyampaian dan pemaduan kepentingan. Yakni legislatif dibentuk agar konflik-konflik yang ada dalam masyarakat terserap dalam tata kerja dan proses penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu anggota parlemen dituntut untuk bisa mengartikulasikan kepentingan-kepentingan yang berkembang dalam masyarakat, disamping juga harus bisa mengagregasikan kepentingan yang begitu beragam dalam suatu gagasan yang bisa diterima oleh berbagai pihak. Dengan cara itulah konflik-konflik yang ada dalam masyarakat bisa diserap oleh sistem politik.
Keempat, sosialisasi dan pendidikan politik, legisalatif diharapkan menjadi poros lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyangga berjalannya tatanan politik yang demokratis. Untuk itu legislatif dituntut untuk bisa mensosialisasikan nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang perlu ditumbuh suburkan dalam masyarakat. Mereka dituntut untuk bisa menjalankan fungsi pendidikan politik sehingga sistem politik yang dijadikan acuan bisa tetap berjalan dan fungsional.
Kelima, pengawasan, pencermatan dan keswadaan. Yakni legislatif tidak secara langsung terlibat dalam day to day penyelenggaraan pemerintahan. Dia hanya menggarsikan apa yang harus atau perlu dilakukan oleh eksekutif. Untuk memastikan hal tersebut legislatif mengemban fungsi pengawasan melalui pencermatan berbagai hal dan kewaspadaan terhadap apa yang berlangsung.
Fungsi-fungsi diatas ideal yang harus dilakukan anggota legislatif, namun dari pengamatan saya selama enam tahun terakhir faktor yang menyebabkan kurang optimalnya kinerja parlemen kita adalah :
Pertama, minimnya pengetahuan atau rendahnya SDM, hal ini akibat dari rekrutmen calon legislatif yang mengabaikan kompetensi, sehingga pengalaman politik, wawasan luas, track record yang bagus serta komitmen terhadap amanah yang diemban tidak menjadi ukuran dan dianggap penting, justru loyalitas terhadap pemimpin partai yang menjadi ukuran utama seseorang bisa dicalonkan menjadi anggota legislatif.
Kedua, rendahnya kesadaran politik, hal ini akan menjadi anggapan bagi mereka bahwa politik adalah merebut kekuasaan, dan kekuasaan berarti kedudukan, kenikmatan, uang, dan fasilitas.syukur bisa menabung untuk hari tua.
Ketiga, tidak ada kontrol dari partai, sehingga ini sangat mempengaruhi optimalisasi kinerja legislatif, karena biasanya kebanyakan anggota legislatif adalah fungsionaris partai, partai tidak mempunyai sistem komunikasi yang baik terhadap anggota-anggotanya, dan hampir semua partai tidak mempunyai program yang jelas dan terukur, padahal dalam sistem politik kita sudah jelas bahwa peran dan fungsi partai politik adalah menyerap, mengagregasi, mengartikulasi, merumuskan aspirasi masyarakat untuk kemudian menyampaikannya kepada para anggota parlemen untuk mempengaruhi pengambilan keputusan menyangkut kebijkan publik.
Keempat, tidak adanya tuntutan dari publik. Lemahnya pendidikan politik bagi kader atau konstituen partai sepertinya di sengaja, sehingga tidak ada tuntutan dari publik maupun konstituen atas tanggung jawab kinerja wakil mereka yang dipilih waktu pemilu apa benar-benar menjalankan asipirasi meraka atau tidak. Kalau ada paling sebatas tuntutan yang bersifat karitatif mislkan soal pengaspalan jalan, bantuan kostum olah raga, bantuan pembangunan tempat ibadah, sumbangan hari raya. Sementara kalaupun ada aksi-aksi yang dilakukan LSM maupun mahasiswa mereka bilang tidak mewakili rakyat, anggapan semacam ini terjadi karena rendahnya pemahaman politik bagi anggota legislatif.
Kelima, menjadikan persoalan rakyat menjadi komoditas publik untuk meraih kuntungan dengan menjadikan persolan masyarakat untuk di jual belikan. Misalkan kebijakan membuat perda maupun lelang suatu proyek. Dari sini mereka biasanya memainkan peran politik anggaran di dewan.
Dengan kondisi diatas memang akan sangat sulit mengharapkan kinerja legislatif yang ideal mampu memernkan fungsi-fungsinya seperti diatas. Namun demikian upaya masyarakat sipil selama ini dengan selalu melakukan kontrol terhadap kinerja mereka merupakan satu hal yang harus terus dilakukan, sehingga legislatif tidak lagi menjadikan rakyat sebagai komiditas politik.
Untuk itu hal strategis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislatif dengan : Pertama, memberikan masukan secara terus menerus kepada partai politik—pihak yang menempatkan seseorang sebagai anggota legislatif—dalam hal melakukan kontrol terhadap kinerja kadernya di legislatif, maupun secara langsung kepada anggota legislati untuk selalu mengedepankan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Kedua, menyediakan ataupun menyampaikan data atas persoalan masyarakat untuk disampaikan ke legislatif baik hubugan personal maupun kelembagaan secara proposional guna didorongkan supaya menjadi agenda pembahasan di tingkat mereka. Hal ini perlu karena selama ini data-data yang dimiliki legislatif belum bisa kita harapkan.
Ketiga, melakukan penilian secara kritis dan proposional atas kinerja melalui berbagai metode, misalkan riset efektifitas kinerja legislatif maupun metode lainnnya untuk mengukur seberapa jauh out put yang dihasilkan anggota legislatif. Sehingga bisa jadi hasil riset akan di sampaikan ke publik kualitas kinerja mereka, kalau perlu beri pengharagaan bagi yang punya prestasi.
Keempat, memaksimalkan peran dan fungsi legislatif dengan mendorong mengoptimlakan fungsi-fungsi badan kehormatan untuk melakukan kontrol secara ketat terhadap anggota legislatif, meskipun memang kurang menjamin tapi mekanisme yang ada harus di kondisikan maksimal.
2007-07-17
soal PP.37/2006
Dibalik di keluarkannya PP. 37/2006
Oleh : Alif Basuki
Pegiat di Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Surakarta
(Dimuat di SOLOPOS, April 2007)
Pada tanggal 14 November 2006 yang lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Hal yang mendasar dari PP tersebut adalah dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjanga komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan alat kelengkapan lainnya, diperlukan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Sementara untuk khusus pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
Tentunya hal ini menjadi kehobahan tersendiri saat ini di masyarakat. Lalu petanyaannya kenapa ini di ributkan sehingga ada yang melihat kenaikan tunjangan (gaji) DPRD sesuatu hal yang wajar. Lalu muncul seolah-olah ada pro dan kotra dalam melihatnya, bahkan menurut hemat kami perlu dilakukan upaya Judicial Review atas di undangkannya PP tersebut. Karena selain menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, PP tersebut terdapat tumpang tindih dalam pasal-pasal yang ada.
Kalau kita membaca dan menyimak secara cermat dan cerdas isi dari PP tersebut dan menghitung rasio kenaikannya, sederhananya pasti kita akan mengatakan kenapa harus naik, sementara alasan untuk meningkatkan kinerja DPRD saat ini indikator dan ukurannya tidak jelas? Apalagi kalau kita mau melakaukan investigasi lebih jauh kinerja wakil rakyat kita pasti akan sangat kecewa dengan yang kita harapakan.
Sementara alasan yang selalu dilakukan untuk membenarkan kenaikan gaji ialah demi menunjang tugas-tugas operasional sebagai wakil rakyat, sebenarnya cara berpikir ini adalah kurang tepat karena dianggap bahwa akar dari persoalan kurang optimalnya kinerja DPRD adalah minimnya sumber pendanaan.
Bila kebutuhan operasional diartikan sebagai frekuensi kehadiran anggota dewan di hadapan konstituen, seharusnya solusinya tidak sepenuhnya dengan kenaikan gaji. Karena, anggota dewan bisa memakai mata dan telinga partai untuk menangkap aspirasi yang berkembang di kalangan konstituennya.
Bila kebutuhannya adalah sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang, maka solusinya adalah meningkatkan kepekaan mata dan telinga partai, bukan membengkakkan anggaran untuk gaji anggota dewan dengan nama yang diperhalus dengan sebutan tunjangan.
Dari isi PP sendiri, terdapat dua hal yang bertolak belakang dari isi PP tersebut, yakni pada pasal 14D yang menyatakan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. padahal di pasal yang lain dinyatakan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan (yakni 14 November 2006). Sementara dalam hukum kita tidak boleh berlaku surut.
Yang pasti kalau PP nya demikian dan tidak terjadi salah ketik oleh pembuatnya di pastikan akan terjadi rapelan tunjangan komunikasi intensif besarnya tiga kali uang representatif ketua DPRD, maupun dana operasional yang besarnya enam kali uang representatif pimpinan DPRD.
Bagi kalangan DPRD yang tentunya akan memilih terhitung 1 Januari dalam pembayarannya, meskipun juga dibenarkan undang-undang, namun hal ini akan sangat merepotkan keuangan daerah yang pada saat-saat ini masuk pada masa akhir anggaran. Selain itu DPRD juga harus melakukan revisi atas peraturan daerah tentang susunan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan dengan menyesuaikan PP, semetara banyak perda yang di ajukan oleh eksekutif hingga saat ini belum jelas kapan akan dibahasnya.
Apalagi kalau nantinya ada Judicial Review atas PP ini di kabulkan, DPRD yang telah menerima rapelan harus mengembalikan uang tersebut. Kalau tidak itu sudah merupakan tindak pidana korupsi, karena telah mengandung unsur-unsur kerugian negara. Makanya anggota DPRD harus berhati-hati dalam menyikapi keluarnya PP tersebut.
Dalam PP yang oleh temen-temen LSM di jaringan nasional untuk advokasi anggaran menyebutnya sebagai PP yang tidak utuh dan kurang sempurna ini mengandung makna bahwa dibalik kelahiran PP ini diduga ada perselingkuhan politik di jajaran elit birokrasi pemerintah pusat. Sehingga terkesan PP ini masih abu-abu.
Kenapa demikian, karena kalau kita lihat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada penutupan Musyawarah Nasional I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu Tanggal 31 Juli 2005 berjanji akan mempertimbangkan usulan-usulan agar pejabat tinggi tidak naik gaji, dengan adanya PP seperti ini berarti sangat bertolak belakang terhadap apa yang pernah di sampaikan Presiden waktu itu.
Bisa jadi persoalan terbitnya PP ini hanya permainan sampai di level kabinet saja, dan Presiden tidak begitu jeli melihatnya. Dan kalau ini benar, bisa jadi ada upaya sistematis pembusukan atas kebijakan presiden yang mengupayakan anggaran untuk rakyat harus ditingkatkan, ternyata yang keluar anggaran untuk pejabat selalu meningkat.
Namun demikian ada apa dibalik keluarnya PP tersebut itu adalah diluar jangkauan kita, akan tetapi yang pasti kebijakan pemerintah pusat yang selalu menaikan gaji pejabat telah membuat rasa keadilan di masyarakat menjadi semakin jelas bahkan kebijakan pemerintah selalu saja belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Meskipun gaji DPRD akan naik, namun harus juga mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan derah serta sesuai asas manfaat dan efisiensi seperti dalam pasal 14C. Sehingga kalau anggota DPRD masih mempunyai nurani atas beban krisis di masyarakat saat ini, dewan harus bisa melakukan efisiensi penyusunan anggaran gaji mereka dengan batas minimal yang sesuai dengan keuangan daerah dan beban kerja yang nyata out putnya.
Sehingga tidak semata-mata menggunakan aji mumpung menaikan anggaran dengan pagu maksimal seperti isi di PP, karena anggaran untuk dewan yang menyusun mereka sendiri, maka diperlukan komitmen efisiensi dari dewan atas alokasi anggaran untuk mereka sendiri.
Oleh : Alif Basuki
Pegiat di Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Surakarta
(Dimuat di SOLOPOS, April 2007)
Pada tanggal 14 November 2006 yang lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Hal yang mendasar dari PP tersebut adalah dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjanga komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan alat kelengkapan lainnya, diperlukan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Sementara untuk khusus pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
Tentunya hal ini menjadi kehobahan tersendiri saat ini di masyarakat. Lalu petanyaannya kenapa ini di ributkan sehingga ada yang melihat kenaikan tunjangan (gaji) DPRD sesuatu hal yang wajar. Lalu muncul seolah-olah ada pro dan kotra dalam melihatnya, bahkan menurut hemat kami perlu dilakukan upaya Judicial Review atas di undangkannya PP tersebut. Karena selain menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, PP tersebut terdapat tumpang tindih dalam pasal-pasal yang ada.
Kalau kita membaca dan menyimak secara cermat dan cerdas isi dari PP tersebut dan menghitung rasio kenaikannya, sederhananya pasti kita akan mengatakan kenapa harus naik, sementara alasan untuk meningkatkan kinerja DPRD saat ini indikator dan ukurannya tidak jelas? Apalagi kalau kita mau melakaukan investigasi lebih jauh kinerja wakil rakyat kita pasti akan sangat kecewa dengan yang kita harapakan.
Sementara alasan yang selalu dilakukan untuk membenarkan kenaikan gaji ialah demi menunjang tugas-tugas operasional sebagai wakil rakyat, sebenarnya cara berpikir ini adalah kurang tepat karena dianggap bahwa akar dari persoalan kurang optimalnya kinerja DPRD adalah minimnya sumber pendanaan.
Bila kebutuhan operasional diartikan sebagai frekuensi kehadiran anggota dewan di hadapan konstituen, seharusnya solusinya tidak sepenuhnya dengan kenaikan gaji. Karena, anggota dewan bisa memakai mata dan telinga partai untuk menangkap aspirasi yang berkembang di kalangan konstituennya.
Bila kebutuhannya adalah sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang, maka solusinya adalah meningkatkan kepekaan mata dan telinga partai, bukan membengkakkan anggaran untuk gaji anggota dewan dengan nama yang diperhalus dengan sebutan tunjangan.
Dari isi PP sendiri, terdapat dua hal yang bertolak belakang dari isi PP tersebut, yakni pada pasal 14D yang menyatakan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. padahal di pasal yang lain dinyatakan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan (yakni 14 November 2006). Sementara dalam hukum kita tidak boleh berlaku surut.
Yang pasti kalau PP nya demikian dan tidak terjadi salah ketik oleh pembuatnya di pastikan akan terjadi rapelan tunjangan komunikasi intensif besarnya tiga kali uang representatif ketua DPRD, maupun dana operasional yang besarnya enam kali uang representatif pimpinan DPRD.
Bagi kalangan DPRD yang tentunya akan memilih terhitung 1 Januari dalam pembayarannya, meskipun juga dibenarkan undang-undang, namun hal ini akan sangat merepotkan keuangan daerah yang pada saat-saat ini masuk pada masa akhir anggaran. Selain itu DPRD juga harus melakukan revisi atas peraturan daerah tentang susunan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan dengan menyesuaikan PP, semetara banyak perda yang di ajukan oleh eksekutif hingga saat ini belum jelas kapan akan dibahasnya.
Apalagi kalau nantinya ada Judicial Review atas PP ini di kabulkan, DPRD yang telah menerima rapelan harus mengembalikan uang tersebut. Kalau tidak itu sudah merupakan tindak pidana korupsi, karena telah mengandung unsur-unsur kerugian negara. Makanya anggota DPRD harus berhati-hati dalam menyikapi keluarnya PP tersebut.
Dalam PP yang oleh temen-temen LSM di jaringan nasional untuk advokasi anggaran menyebutnya sebagai PP yang tidak utuh dan kurang sempurna ini mengandung makna bahwa dibalik kelahiran PP ini diduga ada perselingkuhan politik di jajaran elit birokrasi pemerintah pusat. Sehingga terkesan PP ini masih abu-abu.
Kenapa demikian, karena kalau kita lihat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada penutupan Musyawarah Nasional I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu Tanggal 31 Juli 2005 berjanji akan mempertimbangkan usulan-usulan agar pejabat tinggi tidak naik gaji, dengan adanya PP seperti ini berarti sangat bertolak belakang terhadap apa yang pernah di sampaikan Presiden waktu itu.
Bisa jadi persoalan terbitnya PP ini hanya permainan sampai di level kabinet saja, dan Presiden tidak begitu jeli melihatnya. Dan kalau ini benar, bisa jadi ada upaya sistematis pembusukan atas kebijakan presiden yang mengupayakan anggaran untuk rakyat harus ditingkatkan, ternyata yang keluar anggaran untuk pejabat selalu meningkat.
Namun demikian ada apa dibalik keluarnya PP tersebut itu adalah diluar jangkauan kita, akan tetapi yang pasti kebijakan pemerintah pusat yang selalu menaikan gaji pejabat telah membuat rasa keadilan di masyarakat menjadi semakin jelas bahkan kebijakan pemerintah selalu saja belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Meskipun gaji DPRD akan naik, namun harus juga mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan derah serta sesuai asas manfaat dan efisiensi seperti dalam pasal 14C. Sehingga kalau anggota DPRD masih mempunyai nurani atas beban krisis di masyarakat saat ini, dewan harus bisa melakukan efisiensi penyusunan anggaran gaji mereka dengan batas minimal yang sesuai dengan keuangan daerah dan beban kerja yang nyata out putnya.
Sehingga tidak semata-mata menggunakan aji mumpung menaikan anggaran dengan pagu maksimal seperti isi di PP, karena anggaran untuk dewan yang menyusun mereka sendiri, maka diperlukan komitmen efisiensi dari dewan atas alokasi anggaran untuk mereka sendiri.
korupsi
INKONSISTENSI POLWIL ATAS PENANGANAN KORUPSI DPRD SOLO
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta
(Dimuat di Solopos, 19 April 2007)
Sebagiamana idealnya bahwa hukum hendaknya melahirkan sebuah keadilan yang memberikan kesejukan bagi banyak orang. Adalah suatu hal yang naif manakala hukum justru dijadikan sebagai sapi perahan oleh sebagian orang yang punya otoritas serta uang banyak.
Dalam banyak hal telah terjadi bahwa hukum hanya melahirkan luka dan sakit hati masyarakat. Sebab dalam hal ini hukum tidaklah dijadikan sebuah landasan kesepakatan moral sekaligus ruh dari pada perilaku masyarakat secara menyeluruh. Namun yang terjadi dalam dataran riilnya justeru hukum hanya mengundang perilaku diskriminatif antara masyarakat bawah dengan kaum penguasa.
Hal ini bisa kita lihat berlarur-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2003 yang melibatkan semua anggota DPRD periode 1999-2004 sebagai terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Berlarut-larutnya penanganan kasus ini justru menjadi beban tersendiri bagi para tersangka yang berkasnya belum di nyatakan lengkap (P21).
Namun demikian seperti di ketahui publik Solo, bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah menemui babak baru, dimana Kapolwil Surakarta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surakarta dengan meminta supaya di lakukan tuntutan Perdata untuk yang 19 orang tersangka, dan 6 orang di nyatakan Pidana. Sementara 2 orang lagi atas nama Heru S Noto Negoro dan Hasan Mulachela masih di lengkapi pemberkasannya oleh pihak penyidik Polwil Surakarta.
Tentunya apa yang dilakukan Polwil Surakarta dengan mengirimkan berkas 6 orang tersangka tanpa melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk menyerahkan para tersangkanya untuk dilakukan penahanan menjadikan sebuah upaya tidak progresifnya proses penanganan kasus ini di bawah Kapolwil pengganti Abdul Majid ini. Apalgi penyerahan berkasnya dilakukan diam-diam tidak disampaka ke publik.
Hal yang lebih menghebohkan lagi keberanian Polwil mengalihkan status 19 orang tersangka menjadi tindakan perdata, yang secara tidak langsung sebenarnya Polwil telah mengorbankan kewibawaan institusinya karena diangap tidak konsisten atas sikap yang menyatakan bahwa semua tersangka memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Apa yang ditafsirkan Polwil atas alasan perdata pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebenarnya tidak salah, karena disana apabila penyidik berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana tidak terbukti penyidik bisa meminta kepada Jaksa pengacara Negara untuk melakukan gugatan perdata, namun argumen Polwil yang pernah menyatakan bahwa semua anggota terlibat karena semua anggota ikut menikmati dana tersebut, sehingga jelas telah memenuhi unsur pidana. (Suara Merdeka, 20 Februari 2006)
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kapolwil Surakarta yang dengan yakin tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini karena dugaan korupsi yang melibatkan mantan wakil rakyat itu merupakan kasus pidana. (Solopos, 26 April 2006). Apalagi saksi ahli yang di minta Polwil untuk kasus ini jelas-jelas menyatakan ada unsur pidana korupsinya.
Tindak Pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 haruslah ada unsur-unsur antara lain merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan, sarana yang ada pada dirinya karena suatu jabatan atau kedudukan. Apa yang terjadi dengan kasus ini kalau mengacu pada UU diatas jelas unsur-unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud ditegaskan pula dalam penjelasan umum UU. No. 31 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam UU ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, karena hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap harus diajukan kepengadilan dan tetap dipidanakan.
Apalagi dalam kasus ini jelas bahwa ada kerugian negara sebesar Rp. 4.272.474.000 yang masing-masing tersangka menerima uang besarnya bervariasi, serta produk Perda APBD 2003 disahkan bersama-sama oleh mereka. Karena itu yang dimaksud delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman oleh UU tanpa perlu terjadi akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut.
Meskipun juga perbuatan tersebut tidak diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat di pidanakan. Sehingga alasan Polwil Surakarta bahwa unsur pidananya tidak terpenuhi seharusnya kembali dilihat lebih jeli.
Meskipun demikian sikap inkosnsiten Polwil ini atas penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Solo periode 1999-2004 ini harus dijelaskan kepublik secara rasional, karena beredar rumor dan analisa di tengah masyarakat bahwa ada indkasi intervensi dari pihak luar untuk menjadikan kasus ini di perdatakan atau bahkan di SP3 kan.
Polwil yang seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam menegakkan hukum tidak begitu mudah mengambil kesimpulan tanpa memperhatikan suara masyarakat yang menuntut keadilan dan keterbukaan dalam perkembangan kasus ini, apalagi selama ini di bawah Abdul Majid selama menjadi Polwil keseriusan dalam penangan kasus ini telah di buktikan dengan tetap pada pendiriannya bahwa semua tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Memang rumor atau indikasi semacam ini bisa benar juga bisa salah, karena untuk membuktikan secara nyata kebenaran rumor semacam ini tidak mudah. Karena modusnya dipastikan cukup rapi. Tapi untuk menjadi catatan bersama bahwa dikembalikanya berkas dari Polwil ke Kejaksaan yang delapan kali lebih ini patut menjadi alasan tersendiri dari publik untuk bertanya ada permainan apa di balik itu semua.
Sehingga kejanggalan yang dulu tertuju pada Kejaksaan semasa dipimpin Djuwito Pengasuh yang sempat menjadi gunjingan di masyarakat bahwa kejakasaan ada something dalam penanganan kasus ini, justru sekarang berbalik ke Polwil di bawah Yotje Mende ada something apa kok begitu berani mengarahka kasus ini ke perdata untuk 19 tersangka, meskipun Polda menyatakan masih ada kemungkinan di pidanakan. Atau bahkan kedua institusi penegak hukum ini sama-sama ada something sebenarnya. Walalhu a’alam
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta
(Dimuat di Solopos, 19 April 2007)
Sebagiamana idealnya bahwa hukum hendaknya melahirkan sebuah keadilan yang memberikan kesejukan bagi banyak orang. Adalah suatu hal yang naif manakala hukum justru dijadikan sebagai sapi perahan oleh sebagian orang yang punya otoritas serta uang banyak.
Dalam banyak hal telah terjadi bahwa hukum hanya melahirkan luka dan sakit hati masyarakat. Sebab dalam hal ini hukum tidaklah dijadikan sebuah landasan kesepakatan moral sekaligus ruh dari pada perilaku masyarakat secara menyeluruh. Namun yang terjadi dalam dataran riilnya justeru hukum hanya mengundang perilaku diskriminatif antara masyarakat bawah dengan kaum penguasa.
Hal ini bisa kita lihat berlarur-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2003 yang melibatkan semua anggota DPRD periode 1999-2004 sebagai terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Berlarut-larutnya penanganan kasus ini justru menjadi beban tersendiri bagi para tersangka yang berkasnya belum di nyatakan lengkap (P21).
Namun demikian seperti di ketahui publik Solo, bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah menemui babak baru, dimana Kapolwil Surakarta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surakarta dengan meminta supaya di lakukan tuntutan Perdata untuk yang 19 orang tersangka, dan 6 orang di nyatakan Pidana. Sementara 2 orang lagi atas nama Heru S Noto Negoro dan Hasan Mulachela masih di lengkapi pemberkasannya oleh pihak penyidik Polwil Surakarta.
Tentunya apa yang dilakukan Polwil Surakarta dengan mengirimkan berkas 6 orang tersangka tanpa melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk menyerahkan para tersangkanya untuk dilakukan penahanan menjadikan sebuah upaya tidak progresifnya proses penanganan kasus ini di bawah Kapolwil pengganti Abdul Majid ini. Apalgi penyerahan berkasnya dilakukan diam-diam tidak disampaka ke publik.
Hal yang lebih menghebohkan lagi keberanian Polwil mengalihkan status 19 orang tersangka menjadi tindakan perdata, yang secara tidak langsung sebenarnya Polwil telah mengorbankan kewibawaan institusinya karena diangap tidak konsisten atas sikap yang menyatakan bahwa semua tersangka memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Apa yang ditafsirkan Polwil atas alasan perdata pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebenarnya tidak salah, karena disana apabila penyidik berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana tidak terbukti penyidik bisa meminta kepada Jaksa pengacara Negara untuk melakukan gugatan perdata, namun argumen Polwil yang pernah menyatakan bahwa semua anggota terlibat karena semua anggota ikut menikmati dana tersebut, sehingga jelas telah memenuhi unsur pidana. (Suara Merdeka, 20 Februari 2006)
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kapolwil Surakarta yang dengan yakin tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini karena dugaan korupsi yang melibatkan mantan wakil rakyat itu merupakan kasus pidana. (Solopos, 26 April 2006). Apalagi saksi ahli yang di minta Polwil untuk kasus ini jelas-jelas menyatakan ada unsur pidana korupsinya.
Tindak Pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 haruslah ada unsur-unsur antara lain merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan, sarana yang ada pada dirinya karena suatu jabatan atau kedudukan. Apa yang terjadi dengan kasus ini kalau mengacu pada UU diatas jelas unsur-unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud ditegaskan pula dalam penjelasan umum UU. No. 31 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam UU ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, karena hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap harus diajukan kepengadilan dan tetap dipidanakan.
Apalagi dalam kasus ini jelas bahwa ada kerugian negara sebesar Rp. 4.272.474.000 yang masing-masing tersangka menerima uang besarnya bervariasi, serta produk Perda APBD 2003 disahkan bersama-sama oleh mereka. Karena itu yang dimaksud delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman oleh UU tanpa perlu terjadi akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut.
Meskipun juga perbuatan tersebut tidak diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat di pidanakan. Sehingga alasan Polwil Surakarta bahwa unsur pidananya tidak terpenuhi seharusnya kembali dilihat lebih jeli.
Meskipun demikian sikap inkosnsiten Polwil ini atas penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Solo periode 1999-2004 ini harus dijelaskan kepublik secara rasional, karena beredar rumor dan analisa di tengah masyarakat bahwa ada indkasi intervensi dari pihak luar untuk menjadikan kasus ini di perdatakan atau bahkan di SP3 kan.
Polwil yang seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam menegakkan hukum tidak begitu mudah mengambil kesimpulan tanpa memperhatikan suara masyarakat yang menuntut keadilan dan keterbukaan dalam perkembangan kasus ini, apalagi selama ini di bawah Abdul Majid selama menjadi Polwil keseriusan dalam penangan kasus ini telah di buktikan dengan tetap pada pendiriannya bahwa semua tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Memang rumor atau indikasi semacam ini bisa benar juga bisa salah, karena untuk membuktikan secara nyata kebenaran rumor semacam ini tidak mudah. Karena modusnya dipastikan cukup rapi. Tapi untuk menjadi catatan bersama bahwa dikembalikanya berkas dari Polwil ke Kejaksaan yang delapan kali lebih ini patut menjadi alasan tersendiri dari publik untuk bertanya ada permainan apa di balik itu semua.
Sehingga kejanggalan yang dulu tertuju pada Kejaksaan semasa dipimpin Djuwito Pengasuh yang sempat menjadi gunjingan di masyarakat bahwa kejakasaan ada something dalam penanganan kasus ini, justru sekarang berbalik ke Polwil di bawah Yotje Mende ada something apa kok begitu berani mengarahka kasus ini ke perdata untuk 19 tersangka, meskipun Polda menyatakan masih ada kemungkinan di pidanakan. Atau bahkan kedua institusi penegak hukum ini sama-sama ada something sebenarnya. Walalhu a’alam
Kemiskinan
Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Mengatasi Kemiskinan
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta
Bahwa persoalan kemiskinan merupakan satu persoalan klasik yang terus mejadi persoalan masyarakat dan negara di dunia ini dari masa ke masa. Bahkan upaya international memerangi kemiskinanpun telah di deklarasikan dalam sebuah Konfrensi Tingkat Tinggi yang di ikuti oleh 189 negara anggota PBB pada bulan September 2000 yang telah menyepakati dokumen yang disebut dengan Tujuan Pembangunan Millinium, atau Millenium Development Goals (MDG’s) yang mentargetkan pengurangan angka kemiskinan hingga 50% pada tahun 2015.
Sementara bagi Indonesia persoalan kemiskinan menjadi satu persoalan tersendiri yang dari tahun ke tahun tidak pernah terselesaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang ada. Bahkan kalau dilihat data statistik kemiskinan di Indonesia melalui BPS (Badan Pusat Statisitik) pada awal September 2006 justru mengalami kenaikan peningkatan masyarakat miskin sebesar 1,78%. Hal ini jika kita bandingkan pada tahun sebelumnya per Februari 2005 yakni 15,97% menjadi 17,75% pada per Maret 2006. Namun BPS kembali untuk laporan tahun 2007 ini bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 mengalami penurunan menjadi 16,58% (37.170.000) dari 17,75% tahun 2006.
Data kemiskinan di Kota Surakarta dalam SK Walikota Surakarta No.470/36/1/2007 bahwa jumlah jiwa keluarga miskin 65.889 dari total jumlah penduduk 561.509. atau sekitar 11,73%. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, untuk siapa pembangunan selama ini dan yang sedang direncanakan ketika jumlah penduduk miskin masih tinggi utuk ukuran sebuah Kota di Solo ini, dan tidak jelas penyelesainnya dari tahun ke tahun. Apalagi dari data Pemkot Surakarta bahwa indikator dan capaian prioritas pembangunan di Kota Surakarta ini mulai dari 2005 – 2010 tidak bisa terukur pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Solo
Meskipun masyarakat miskin telah mendapatkan bantuan program pengentasan kemiskinan, tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat miskin yang telah tersentuh program pengentasan kemiskinan, tetap saja tidak beranjak dari kondisi kemiskinannya. Karena itu, pasti ada yang salah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah selama ini.
Karena penanggulangan kemiskinan yang selama ini kalau kita amati terjadi memperlihatkan beberapa kekeliruan paradigmatik, antara lain pertama, masih berorientasi pada aspek ekonomi daripada aspek multidimensional. Penanggulangan kemiskinan dengan fokus perhatian pada aspek ekonomi terbukti mengalami kegagalan, karena pengentasan kemiskinan yang direduksi dalam soal-soal ekonomi tidak akan mewakili persoalan kemiskinan yang sebenarnya. Dalam konteks budaya, orang miskin diindikasikan dengan terlembaganya nilai-nilai seperti apatis, apolitis, fatalistik, ketidakberdayaan, dsb. Sementara dalam konteks dimensi struktural atau politik, orang yang mengalami kemiskinan ekonomi pada hakekatnya karena mengalami kemiskinan struktural dan politis.
Kedua, lebih bernuansa karitatif (kemurahan hati) ketimbang produktivitas. Penanggulangan kemiskinan yang hanya didasarkan atas karitatif, tidak akan muncul dorongan dari masyarakat miskin sendiri untuk berupaya bagaimana mengatasi kemiskinannya. Mereka akan selalu menggantungkan diri pada bantuan yang diberikan pihak lain. Padahal program penanggulangan kemiskinan seharusnya diarahkan supaya mereka menjadi produktif.
Ketiga, memosisikan masyarakat miskin sebagai objek daripada subjek. Seharusnya, mereka dijadikan sebagai subjek, yaitu sebagai pelaku perubahan yang aktif terlibat dalam aktivitas program penanggulangan kemiskinan.
Keempat, pemerintah masih sebagai penguasa daripada fasilitator. Dalam penanganan kemiskinan, pemerintah masih bertindak sebagai penguasa yang kerapkali turut campur tangan terlalu luas dalam kehidupan orang-orang miskin. Sebaliknya, pemerintah semestinya bertindak sebagai fasilitator, yang tugasnya mengembangkan potensi-potensi yang mereka miliki. Dalam hal ini, Suharto (2003) mengatakan bahwa paradigma baru menekankan “apa yang dimiliki orang miskin” ketimbang “apa yang tidak dimiliki orang miskin”. Potensi orang miskin tersebut bisa berbentuk aset personal dan sosial, serta berbagai strategi penanganan masalah (coping strategies) yang telah dijalankannya secara lokal.
Namun demikian dengan kenyataan tersebut, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menjadikan kemiskinan sebagai program utama dalam usaha mengurangi kemiskinan dengan telah terumuskannya Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang kemudian di tingkat lokal harus diterjemahkan dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD). Namun kalau kita lihat di Kota Surakarta, hingga saat ini belum ada, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, hal ini karena belum adanya komunikasi intensif diantara pemerintah kota dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
Kenapa daerah perlu merumuskan SPKD, karena SPKD merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Pusat untuk mendukung proses desentralisasi agar daerah mampu mengidentifikasi dan mengatasi kemiskinan dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya. Karena SPKD adalah merupakan dokumen acuan bersama mengenai langkah-langkah strategis yang mampu dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat di daerah untuk mengatasi persoalan kemiskinan sesuai dengan kewenagnagn, sumber daya dan semangat kebersamaan yang diwujudkan melalui proses yang partisipatif, akuntabel, dan didasarkan pada informasi yang realitis.
Meskipun saat ini Pattiro Surakarta bersama dengan Konsorsium Solo untuk Anggaran Pro Rakyat Miskin, serta Pusat Penelitian Kependudukan LPPM UNS yang merupakan kumpulan beberapa LSM dan akademisi di Kota Surakarta ini sedang mendorong upaya pemkot Surakarta untuk segera membentuk Tim Penanggulangan Kemisikinan Daerah yang melibatkan unsur masyarakat masuk didalamnya, namun sepertinya harus lebih berjuang keras dalam upaya advokasi agar suara si miskin masuk dalam kebijakan Pemkot Surakarta.
Karena ada yang harus dilakukan Pemerintah Daerah jika berkomitmen mengatasi kemiskinan bagi warganya dalam rangka penyusunan starategi penanggulangan kemiskinan adalah bahwa pemerintah daerah memastikan untuk tahun 2008 teralokasikan anggaran di APBD.
Selain itu dalam melakukan penyusunan program untuk penanggulangan kemiskinan harus dilakukan analisis kemiskinan partisipatif yang bertujuan untuk memasukan suara si miskin dalam arah pembutan program dan kebijakan, sehingga penenanggulangan kemiskinan tidak hanya asumsi pembuat kebijakan saja atau Walikota dan jajaran SKPD nya.
Selain itu harus mengkaji ulang kebijakan atau regulasi daerah yang ada, apakah sudah pro rakyat miskin atau belum. Dua hal ini penting untuk mendapatkan gambaran dan arah penanggulangan kemiskinan berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan kehendak pejabat.
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta
Bahwa persoalan kemiskinan merupakan satu persoalan klasik yang terus mejadi persoalan masyarakat dan negara di dunia ini dari masa ke masa. Bahkan upaya international memerangi kemiskinanpun telah di deklarasikan dalam sebuah Konfrensi Tingkat Tinggi yang di ikuti oleh 189 negara anggota PBB pada bulan September 2000 yang telah menyepakati dokumen yang disebut dengan Tujuan Pembangunan Millinium, atau Millenium Development Goals (MDG’s) yang mentargetkan pengurangan angka kemiskinan hingga 50% pada tahun 2015.
Sementara bagi Indonesia persoalan kemiskinan menjadi satu persoalan tersendiri yang dari tahun ke tahun tidak pernah terselesaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang ada. Bahkan kalau dilihat data statistik kemiskinan di Indonesia melalui BPS (Badan Pusat Statisitik) pada awal September 2006 justru mengalami kenaikan peningkatan masyarakat miskin sebesar 1,78%. Hal ini jika kita bandingkan pada tahun sebelumnya per Februari 2005 yakni 15,97% menjadi 17,75% pada per Maret 2006. Namun BPS kembali untuk laporan tahun 2007 ini bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 mengalami penurunan menjadi 16,58% (37.170.000) dari 17,75% tahun 2006.
Data kemiskinan di Kota Surakarta dalam SK Walikota Surakarta No.470/36/1/2007 bahwa jumlah jiwa keluarga miskin 65.889 dari total jumlah penduduk 561.509. atau sekitar 11,73%. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, untuk siapa pembangunan selama ini dan yang sedang direncanakan ketika jumlah penduduk miskin masih tinggi utuk ukuran sebuah Kota di Solo ini, dan tidak jelas penyelesainnya dari tahun ke tahun. Apalagi dari data Pemkot Surakarta bahwa indikator dan capaian prioritas pembangunan di Kota Surakarta ini mulai dari 2005 – 2010 tidak bisa terukur pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Solo
Meskipun masyarakat miskin telah mendapatkan bantuan program pengentasan kemiskinan, tapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat miskin yang telah tersentuh program pengentasan kemiskinan, tetap saja tidak beranjak dari kondisi kemiskinannya. Karena itu, pasti ada yang salah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah selama ini.
Karena penanggulangan kemiskinan yang selama ini kalau kita amati terjadi memperlihatkan beberapa kekeliruan paradigmatik, antara lain pertama, masih berorientasi pada aspek ekonomi daripada aspek multidimensional. Penanggulangan kemiskinan dengan fokus perhatian pada aspek ekonomi terbukti mengalami kegagalan, karena pengentasan kemiskinan yang direduksi dalam soal-soal ekonomi tidak akan mewakili persoalan kemiskinan yang sebenarnya. Dalam konteks budaya, orang miskin diindikasikan dengan terlembaganya nilai-nilai seperti apatis, apolitis, fatalistik, ketidakberdayaan, dsb. Sementara dalam konteks dimensi struktural atau politik, orang yang mengalami kemiskinan ekonomi pada hakekatnya karena mengalami kemiskinan struktural dan politis.
Kedua, lebih bernuansa karitatif (kemurahan hati) ketimbang produktivitas. Penanggulangan kemiskinan yang hanya didasarkan atas karitatif, tidak akan muncul dorongan dari masyarakat miskin sendiri untuk berupaya bagaimana mengatasi kemiskinannya. Mereka akan selalu menggantungkan diri pada bantuan yang diberikan pihak lain. Padahal program penanggulangan kemiskinan seharusnya diarahkan supaya mereka menjadi produktif.
Ketiga, memosisikan masyarakat miskin sebagai objek daripada subjek. Seharusnya, mereka dijadikan sebagai subjek, yaitu sebagai pelaku perubahan yang aktif terlibat dalam aktivitas program penanggulangan kemiskinan.
Keempat, pemerintah masih sebagai penguasa daripada fasilitator. Dalam penanganan kemiskinan, pemerintah masih bertindak sebagai penguasa yang kerapkali turut campur tangan terlalu luas dalam kehidupan orang-orang miskin. Sebaliknya, pemerintah semestinya bertindak sebagai fasilitator, yang tugasnya mengembangkan potensi-potensi yang mereka miliki. Dalam hal ini, Suharto (2003) mengatakan bahwa paradigma baru menekankan “apa yang dimiliki orang miskin” ketimbang “apa yang tidak dimiliki orang miskin”. Potensi orang miskin tersebut bisa berbentuk aset personal dan sosial, serta berbagai strategi penanganan masalah (coping strategies) yang telah dijalankannya secara lokal.
Namun demikian dengan kenyataan tersebut, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menjadikan kemiskinan sebagai program utama dalam usaha mengurangi kemiskinan dengan telah terumuskannya Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang kemudian di tingkat lokal harus diterjemahkan dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD). Namun kalau kita lihat di Kota Surakarta, hingga saat ini belum ada, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, hal ini karena belum adanya komunikasi intensif diantara pemerintah kota dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
Kenapa daerah perlu merumuskan SPKD, karena SPKD merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Pusat untuk mendukung proses desentralisasi agar daerah mampu mengidentifikasi dan mengatasi kemiskinan dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya. Karena SPKD adalah merupakan dokumen acuan bersama mengenai langkah-langkah strategis yang mampu dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat di daerah untuk mengatasi persoalan kemiskinan sesuai dengan kewenagnagn, sumber daya dan semangat kebersamaan yang diwujudkan melalui proses yang partisipatif, akuntabel, dan didasarkan pada informasi yang realitis.
Meskipun saat ini Pattiro Surakarta bersama dengan Konsorsium Solo untuk Anggaran Pro Rakyat Miskin, serta Pusat Penelitian Kependudukan LPPM UNS yang merupakan kumpulan beberapa LSM dan akademisi di Kota Surakarta ini sedang mendorong upaya pemkot Surakarta untuk segera membentuk Tim Penanggulangan Kemisikinan Daerah yang melibatkan unsur masyarakat masuk didalamnya, namun sepertinya harus lebih berjuang keras dalam upaya advokasi agar suara si miskin masuk dalam kebijakan Pemkot Surakarta.
Karena ada yang harus dilakukan Pemerintah Daerah jika berkomitmen mengatasi kemiskinan bagi warganya dalam rangka penyusunan starategi penanggulangan kemiskinan adalah bahwa pemerintah daerah memastikan untuk tahun 2008 teralokasikan anggaran di APBD.
Selain itu dalam melakukan penyusunan program untuk penanggulangan kemiskinan harus dilakukan analisis kemiskinan partisipatif yang bertujuan untuk memasukan suara si miskin dalam arah pembutan program dan kebijakan, sehingga penenanggulangan kemiskinan tidak hanya asumsi pembuat kebijakan saja atau Walikota dan jajaran SKPD nya.
Selain itu harus mengkaji ulang kebijakan atau regulasi daerah yang ada, apakah sudah pro rakyat miskin atau belum. Dua hal ini penting untuk mendapatkan gambaran dan arah penanggulangan kemiskinan berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan kehendak pejabat.
Langganan:
Postingan (Atom)