INKONSISTENSI POLWIL ATAS PENANGANAN KORUPSI DPRD SOLO
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta
(Dimuat di Solopos, 19 April 2007)
Sebagiamana idealnya bahwa hukum hendaknya melahirkan sebuah keadilan yang memberikan kesejukan bagi banyak orang. Adalah suatu hal yang naif manakala hukum justru dijadikan sebagai sapi perahan oleh sebagian orang yang punya otoritas serta uang banyak.
Dalam banyak hal telah terjadi bahwa hukum hanya melahirkan luka dan sakit hati masyarakat. Sebab dalam hal ini hukum tidaklah dijadikan sebuah landasan kesepakatan moral sekaligus ruh dari pada perilaku masyarakat secara menyeluruh. Namun yang terjadi dalam dataran riilnya justeru hukum hanya mengundang perilaku diskriminatif antara masyarakat bawah dengan kaum penguasa.
Hal ini bisa kita lihat berlarur-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2003 yang melibatkan semua anggota DPRD periode 1999-2004 sebagai terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Berlarut-larutnya penanganan kasus ini justru menjadi beban tersendiri bagi para tersangka yang berkasnya belum di nyatakan lengkap (P21).
Namun demikian seperti di ketahui publik Solo, bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah menemui babak baru, dimana Kapolwil Surakarta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surakarta dengan meminta supaya di lakukan tuntutan Perdata untuk yang 19 orang tersangka, dan 6 orang di nyatakan Pidana. Sementara 2 orang lagi atas nama Heru S Noto Negoro dan Hasan Mulachela masih di lengkapi pemberkasannya oleh pihak penyidik Polwil Surakarta.
Tentunya apa yang dilakukan Polwil Surakarta dengan mengirimkan berkas 6 orang tersangka tanpa melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk menyerahkan para tersangkanya untuk dilakukan penahanan menjadikan sebuah upaya tidak progresifnya proses penanganan kasus ini di bawah Kapolwil pengganti Abdul Majid ini. Apalgi penyerahan berkasnya dilakukan diam-diam tidak disampaka ke publik.
Hal yang lebih menghebohkan lagi keberanian Polwil mengalihkan status 19 orang tersangka menjadi tindakan perdata, yang secara tidak langsung sebenarnya Polwil telah mengorbankan kewibawaan institusinya karena diangap tidak konsisten atas sikap yang menyatakan bahwa semua tersangka memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Apa yang ditafsirkan Polwil atas alasan perdata pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebenarnya tidak salah, karena disana apabila penyidik berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana tidak terbukti penyidik bisa meminta kepada Jaksa pengacara Negara untuk melakukan gugatan perdata, namun argumen Polwil yang pernah menyatakan bahwa semua anggota terlibat karena semua anggota ikut menikmati dana tersebut, sehingga jelas telah memenuhi unsur pidana. (Suara Merdeka, 20 Februari 2006)
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kapolwil Surakarta yang dengan yakin tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini karena dugaan korupsi yang melibatkan mantan wakil rakyat itu merupakan kasus pidana. (Solopos, 26 April 2006). Apalagi saksi ahli yang di minta Polwil untuk kasus ini jelas-jelas menyatakan ada unsur pidana korupsinya.
Tindak Pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 haruslah ada unsur-unsur antara lain merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan, sarana yang ada pada dirinya karena suatu jabatan atau kedudukan. Apa yang terjadi dengan kasus ini kalau mengacu pada UU diatas jelas unsur-unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud ditegaskan pula dalam penjelasan umum UU. No. 31 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam UU ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, karena hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap harus diajukan kepengadilan dan tetap dipidanakan.
Apalagi dalam kasus ini jelas bahwa ada kerugian negara sebesar Rp. 4.272.474.000 yang masing-masing tersangka menerima uang besarnya bervariasi, serta produk Perda APBD 2003 disahkan bersama-sama oleh mereka. Karena itu yang dimaksud delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman oleh UU tanpa perlu terjadi akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut.
Meskipun juga perbuatan tersebut tidak diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat di pidanakan. Sehingga alasan Polwil Surakarta bahwa unsur pidananya tidak terpenuhi seharusnya kembali dilihat lebih jeli.
Meskipun demikian sikap inkosnsiten Polwil ini atas penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Solo periode 1999-2004 ini harus dijelaskan kepublik secara rasional, karena beredar rumor dan analisa di tengah masyarakat bahwa ada indkasi intervensi dari pihak luar untuk menjadikan kasus ini di perdatakan atau bahkan di SP3 kan.
Polwil yang seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam menegakkan hukum tidak begitu mudah mengambil kesimpulan tanpa memperhatikan suara masyarakat yang menuntut keadilan dan keterbukaan dalam perkembangan kasus ini, apalagi selama ini di bawah Abdul Majid selama menjadi Polwil keseriusan dalam penangan kasus ini telah di buktikan dengan tetap pada pendiriannya bahwa semua tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Memang rumor atau indikasi semacam ini bisa benar juga bisa salah, karena untuk membuktikan secara nyata kebenaran rumor semacam ini tidak mudah. Karena modusnya dipastikan cukup rapi. Tapi untuk menjadi catatan bersama bahwa dikembalikanya berkas dari Polwil ke Kejaksaan yang delapan kali lebih ini patut menjadi alasan tersendiri dari publik untuk bertanya ada permainan apa di balik itu semua.
Sehingga kejanggalan yang dulu tertuju pada Kejaksaan semasa dipimpin Djuwito Pengasuh yang sempat menjadi gunjingan di masyarakat bahwa kejakasaan ada something dalam penanganan kasus ini, justru sekarang berbalik ke Polwil di bawah Yotje Mende ada something apa kok begitu berani mengarahka kasus ini ke perdata untuk 19 tersangka, meskipun Polda menyatakan masih ada kemungkinan di pidanakan. Atau bahkan kedua institusi penegak hukum ini sama-sama ada something sebenarnya. Walalhu a’alam
2007-07-17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar