2007-07-18

legislatif

Peran Masyarakat dalam Mendorong
Kinerja Efektifitas Legislatif

Oleh : Alif Basuki
(Makalah untuk KOMPIP dalam acara Workshop)


Sebuah lembaga perwakilan harus dilihat dari esensinya sebagai sebuah lembaga yang mewakili rakyat dalam penyelenggaraan negara. Apapun bentuknya, apapun nama resminya, dan bagaimanapun proses rekruitmennya, gagasan dasar tersebut tidak akan berubah. Lembaga perwakilan rakyat atau juga disebut lembaga legislatif, berfungsi sebagai penentu kebijakan-kebijakan dasar bagi seluruh warga negara melalui produk yang disebut undang-undang. Lembaga perwakilan juga mempunyai fungsi mengawasi karena kehadiran lembaga eksekutif, yang merupakan penggerak roda penyelenggaraan negara secara langsung harus diawasi rakyat melalui wakilnya.
Namun soal keberadaan lembaga ini sering terlupakan banyak kalangan begitu pemilu usai. Hingga kini sudah dua tahun lebih legislatif menjalankan fungsinya (bujedting, legislasi, pengawasan) namun tentunya bukan hal yang baru kinerja mereka sering kita tanyakan efektifitas serta hasilnya bagi perjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Apalagi kekecewaan terhadap kinerja legislatif semakin hari semakin nyaring terdengar akibat kinerja lembaga ini masih jauh dari fungsi-fungsinya secara optimal.
Fungsi tersebut yang harus di emban oleh lembaga perwakilan rakyat adalah : Pertama, Rule-Making (pembuat aturan-aturan hukum yang mengikat). Dalam literatur ilmu politik terjadi perdebatan apakah rule-making merupakan fungsi utama dari parlemen. Sebagaian berpendapat bahwa rule-making merupakan fungsi utama parlemen, sebagian yang lain berpendapat bahwa rule-making adalah fungsi paling tidak tepat untuk diperankan oleh parlemen mengingat kompetisi tokoh-tokoh yang duduk didalamnya menurut dia, sistem politik yang bersangkutan kalau fungsinya rule-making ini dijalankan oleh para ahli yang memang disiapkan untuk kepentingan itu.
Kedua, representation (representasi) yakni para wakil rakyat dituntut untuk sejauh mungkin mencerminkan kondisi konstituen yang diwakilinya. Wakil rakyat bukan hanya menjadi cerminan karakteristik masyarakatnya (misalkan partai A hanya sesuai dengan suara kontituennya semata) namun juga harus juga menjadi cermin aspirasi yang berkembang dalam masyarakat secara menyeluruh. Atas dasar ini lah parlemen menetapkan ataupun menyetujui rumusan kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah.
Ketiga, penyampaian dan pemaduan kepentingan. Yakni legislatif dibentuk agar konflik-konflik yang ada dalam masyarakat terserap dalam tata kerja dan proses penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu anggota parlemen dituntut untuk bisa mengartikulasikan kepentingan-kepentingan yang berkembang dalam masyarakat, disamping juga harus bisa mengagregasikan kepentingan yang begitu beragam dalam suatu gagasan yang bisa diterima oleh berbagai pihak. Dengan cara itulah konflik-konflik yang ada dalam masyarakat bisa diserap oleh sistem politik.
Keempat, sosialisasi dan pendidikan politik, legisalatif diharapkan menjadi poros lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyangga berjalannya tatanan politik yang demokratis. Untuk itu legislatif dituntut untuk bisa mensosialisasikan nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang perlu ditumbuh suburkan dalam masyarakat. Mereka dituntut untuk bisa menjalankan fungsi pendidikan politik sehingga sistem politik yang dijadikan acuan bisa tetap berjalan dan fungsional.
Kelima, pengawasan, pencermatan dan keswadaan. Yakni legislatif tidak secara langsung terlibat dalam day to day penyelenggaraan pemerintahan. Dia hanya menggarsikan apa yang harus atau perlu dilakukan oleh eksekutif. Untuk memastikan hal tersebut legislatif mengemban fungsi pengawasan melalui pencermatan berbagai hal dan kewaspadaan terhadap apa yang berlangsung.
Fungsi-fungsi diatas ideal yang harus dilakukan anggota legislatif, namun dari pengamatan saya selama enam tahun terakhir faktor yang menyebabkan kurang optimalnya kinerja parlemen kita adalah :
Pertama, minimnya pengetahuan atau rendahnya SDM, hal ini akibat dari rekrutmen calon legislatif yang mengabaikan kompetensi, sehingga pengalaman politik, wawasan luas, track record yang bagus serta komitmen terhadap amanah yang diemban tidak menjadi ukuran dan dianggap penting, justru loyalitas terhadap pemimpin partai yang menjadi ukuran utama seseorang bisa dicalonkan menjadi anggota legislatif.
Kedua, rendahnya kesadaran politik, hal ini akan menjadi anggapan bagi mereka bahwa politik adalah merebut kekuasaan, dan kekuasaan berarti kedudukan, kenikmatan, uang, dan fasilitas.syukur bisa menabung untuk hari tua.
Ketiga, tidak ada kontrol dari partai, sehingga ini sangat mempengaruhi optimalisasi kinerja legislatif, karena biasanya kebanyakan anggota legislatif adalah fungsionaris partai, partai tidak mempunyai sistem komunikasi yang baik terhadap anggota-anggotanya, dan hampir semua partai tidak mempunyai program yang jelas dan terukur, padahal dalam sistem politik kita sudah jelas bahwa peran dan fungsi partai politik adalah menyerap, mengagregasi, mengartikulasi, merumuskan aspirasi masyarakat untuk kemudian menyampaikannya kepada para anggota parlemen untuk mempengaruhi pengambilan keputusan menyangkut kebijkan publik.
Keempat, tidak adanya tuntutan dari publik. Lemahnya pendidikan politik bagi kader atau konstituen partai sepertinya di sengaja, sehingga tidak ada tuntutan dari publik maupun konstituen atas tanggung jawab kinerja wakil mereka yang dipilih waktu pemilu apa benar-benar menjalankan asipirasi meraka atau tidak. Kalau ada paling sebatas tuntutan yang bersifat karitatif mislkan soal pengaspalan jalan, bantuan kostum olah raga, bantuan pembangunan tempat ibadah, sumbangan hari raya. Sementara kalaupun ada aksi-aksi yang dilakukan LSM maupun mahasiswa mereka bilang tidak mewakili rakyat, anggapan semacam ini terjadi karena rendahnya pemahaman politik bagi anggota legislatif.
Kelima, menjadikan persoalan rakyat menjadi komoditas publik untuk meraih kuntungan dengan menjadikan persolan masyarakat untuk di jual belikan. Misalkan kebijakan membuat perda maupun lelang suatu proyek. Dari sini mereka biasanya memainkan peran politik anggaran di dewan.
Dengan kondisi diatas memang akan sangat sulit mengharapkan kinerja legislatif yang ideal mampu memernkan fungsi-fungsinya seperti diatas. Namun demikian upaya masyarakat sipil selama ini dengan selalu melakukan kontrol terhadap kinerja mereka merupakan satu hal yang harus terus dilakukan, sehingga legislatif tidak lagi menjadikan rakyat sebagai komiditas politik.
Untuk itu hal strategis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja legislatif dengan : Pertama, memberikan masukan secara terus menerus kepada partai politik—pihak yang menempatkan seseorang sebagai anggota legislatif—dalam hal melakukan kontrol terhadap kinerja kadernya di legislatif, maupun secara langsung kepada anggota legislati untuk selalu mengedepankan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Kedua, menyediakan ataupun menyampaikan data atas persoalan masyarakat untuk disampaikan ke legislatif baik hubugan personal maupun kelembagaan secara proposional guna didorongkan supaya menjadi agenda pembahasan di tingkat mereka. Hal ini perlu karena selama ini data-data yang dimiliki legislatif belum bisa kita harapkan.
Ketiga, melakukan penilian secara kritis dan proposional atas kinerja melalui berbagai metode, misalkan riset efektifitas kinerja legislatif maupun metode lainnnya untuk mengukur seberapa jauh out put yang dihasilkan anggota legislatif. Sehingga bisa jadi hasil riset akan di sampaikan ke publik kualitas kinerja mereka, kalau perlu beri pengharagaan bagi yang punya prestasi.
Keempat, memaksimalkan peran dan fungsi legislatif dengan mendorong mengoptimlakan fungsi-fungsi badan kehormatan untuk melakukan kontrol secara ketat terhadap anggota legislatif, meskipun memang kurang menjamin tapi mekanisme yang ada harus di kondisikan maksimal.

Tidak ada komentar: