BOLA PANAS ANGGARAN SEPAK BOLA
Oleh : Alif Basuki
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta.
Dimuat di SUARA MERDEKA, Maret 2007
Dunia persepakbolaan kita saat ini sedang dilanda persoalan pendanaan yang secara jelas belum ada titik temu penyelesainnya. Hal ini dikarenakan sepak bola meskipun olah raga yang dianggap murah karena semua orang bisa memainkannya dan bebas dimana berada, bahkan tidak mengenal kasta, namun ketika menjadi sebuah kompetisi olah raga yang satu ini ternyata menjadi harga yang cukup mahal. Sehingga yang terjadi justru menjadi beban rakyat karena hampir semua menggunakan APBD sebagai sumber pokok pembiayaannya. Dan ini selalu menimbulkan polemik di tingkat publik.
Polemik penggunaan angaran sepak bola yang bertumpu pada APBD ini sebenarnya ini bukan kali pertama menjadi polemik, di Kota Solo sendiri sejak APBD 2005 dianggarkan Rp. 1 milyar untuk bantuan sepakbola, Tahun 2006 Rp. 6,5 milyar, dan tahun 2007 ini di usulkan Rp. 11,75 milyar. Sehingga jika dibandingka dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo untuk 2007 Rp. 74 milyar, 15 % nya nanti akan dialokasikan untuk bantuan keuangan sepakbola dalam hal ini Persis.
Sementara kalau kita bandingkan pada draf Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2007 yang saat ini sedang di bahas DPRD, untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin hanya di anggarkan Rp. 50.000.000. dari jumlah masyarakat pra sejahtera di Kota Solo ini yang mencapai 12.622 orang menurut data DKRPP&KB. Untuk urusan wajib bidang kesehatan pemkot dalam draf PPAS menganggarakan Rp. 14.678.067.750 yang digunakan untuk berbagai sub bidang.
Bahkan nantinya gaji Walikota, Ketua DPRD dan anggota meskipun DPRD sudah menggunakan PP.37/2006, dalam satu tahun akan lebih besar gaji pemain sepakbola yang mencapai kurang lebih 3 kali lipat atau lebih sesuai skill yang dimiliki pemainnya, terutama pemain luar negeri.
Bahwa urusan wajib yang menjadi prioritas pemerintah seperti diamantkan dalam Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah (15 urusan wajib daerah) yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Seolah-olah dikalahkan dengan urusan yang secara yuridis formal masih dipertanyakan dan di persoalkan.
Yuridis formal yang saat ini menjadi permasalahan tersebut adalah bantuan keuangan sepakbola yang tidak sejalan dengan PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Pasal 27 ayat 7 huruf (f) jo huru (g). Yakni Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bantuan sosial. Sementara penjelasan bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara yang dimaksud bantuan sosial itu adalah bantuan untuk partai politik yang sesuai dengan peranturan perundang-undangan.
Dan juga Permendagri No. 13 tahun 2006 yang dimaksud hibah dan bantuan sosial setidak-tidaknya memenuhi unsur-unsur bersifat spesifik dan telah ditetapkan peruntukannya, dilakukan setelah urusan wajib pemerintahan terpenuhi, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah dibuat naskah kerjasama atau perjanjian. Sementara bantuan untuk sepakbola ini kalau kita mencermati adminitrasi pengelolaan keuangan daerah sepertinya tidak sesuai keperuntukannya seperti yang di amantakan peraturan perudangan diatas.
Terus pertanyaannya apakah olah raga sepakbola yang ada terutama di Kota Solo dalam hal ini persis lebih penting dari urusan wajib yang masih jauh dari amanat undang-undang, apakah juga dibuat naskah perjanjian kalau asumsinya dana hibah, serta indikator korelasi kesejahteraan masyarakatnya seperti apa? Selain itu permaslahan pembiayaan sepakbola sepertinya telah menjadi unsur keharusan bagi Pemkot Surakarta karena menjadi kegiatan yang selalu di anggarakan sehingga secara de facto telah menjadi urusan wajib, sematara secara yuridis tidak ada hubungan antara olahraga sepakbola (persis) dengan Pemerintah Kota Surakarta. Dan ini secara tidak langsung justru telah mencedrai tata pemerintahan yang ada.
Apalagi kalau kita lihat pada UU. No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 38 jo pasal 40 bahwa pengelolaan olahraga pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota denga dibantu oleh Komite Kabupaten/Kota, dimana pengurus Komite Olah Raga Nasional bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kalau mengacu UU tentang sistem keolahragaan diatas, seharusnya semua olah raga yang itu mendapat anggaran dari APBD seharusnya di bawah organisasi Komite Olah Raga Nasional bukan berdiri sendiri, yang di ikuti dengan posisi pengurus yang dia bukan menjadi pejabat struktural dalam pemerintah.
Namun apa yang sering terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Solo ini, bahwa olahraga sepakbola yang seharusnya menginduk ke Komite Olah Raga Nasional kenyataannya berdiri sendiri, selain itu pengurus atau bahkan ketua umum yang ada atau di pegang oleh pejabat penting dalam kepemerintahan. Yang ini sebenarnya sudah bisa berpotensi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekoniam negara, sehingga bisa dikategorikan melakukan tindakan pidana korupsi seperti diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Meskipun saat ini sudah ada Surat dari Mendagri bahwa khusus untuk sepakbola di beri toleransi sampai 2007 untuk bisa menggunakan APBD, namun kalau apapun bentuk Peraturan/ Keputusan Mendagri yang memberikan ijin penggunaan APBD untuk sepakbola haruslah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut hierarkhi perundangan sebagaimna yang dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kalau demikian kondisinya bagaimana jalan keluarnya, ini pertanyaan yang dalam kondisi saat ini memang perlu dicarikan pemecahannya. Namun menurut hemat penulis bahwa sesuatu demi sebuah upaya taat pada hukum dan menghindari proses hukum itu sendiri, undang-undang yang ada memanglah harus di taati. Dan memang beberapa argumentasi sederhana regulasi terkait dengan peggunaan dana sebakbola yang disampaikan diatas hanya upaya masukan kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kota (eksekutif maupun legislatif) untuk tidak menendang bola panas dalam dunia persepakbolaan. Salam olahraga.
2007-07-18
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar